Jakarta, 27 Maret 2017
Ketua umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Nasional Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H. meminta agar seluruh Dewan Pengurus KORPRI Kementerian Kesehatan RI harus sesuai dengan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) pasal 126.
“Dalam UU ASN disebutkan tugas KORPRI ada 4, mengembangkan profesi, Perlindungan ASN, Menegakkan Kode Etik, dan Peningkatan Sejahtera,” kata Prof. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H. pada pengukuhan Dewan Pengurus KORPRI Kementerian Kesehatan RI, di gedung Kemenkes, Senin (27/3).
Ia menambahakan, pada perlindungan ASN, harus memberikan perlindungan hukum kepada ASN yang bermasalah hukum. Saat ini ketika ada ASN yang bermasalah hukum, hampir semuanya meninggalkan ASN yang bersangkutan. Padahal pasal 126 secara eksplisit memberikan tugas kepada KORPRI untuk mengadvokasi dan perlindungan hukum sampai pada persidangan.
“Saya hapal betul karena dulu ikut merumuskan pasal-pasalnya,” kata Prof. Zudan.
Selain itu, tugas KORPRI yakni menegakkan Kode Etik. Bila ada pelanggaran kode etik oleh ASN, KORPRI harus turun tangan.
“Jadi anggota KORPRI harus ikut ke dalam majelis kode etik di masing-masing kementerian,” tambah Prof. Zudan.
Yang terakhir ialah mendorong peningkatan kesejahteraan anggota. Ini juga eksplisit dituliskan dalam undang-undang ASN bahwa KORPRI boleh memiliki unit usaha.
Dr. Zudan mengatakan KORPRI Nasional sudah tidak memungut iuran anggota sejak tahun 1998. Sekarang KORPRI bekerja dengan dunia digital. KORPRI mempunyai media online dan toko online (toktok.id) yang menyediakan kebutuhan sehari-hari seperti pakaian atau tiket.
“Oleh karena itu saya mohon dukungan ibu dan bapak agar seluruh pegawai Kemenkes agar mendaftar jadi member supaya nilai perusahaan langsung naik walaupun tidak membeli. Jadi mohon diperkenankan semua pegawai melalui Nomor Induk Pegawai (NIP) langsung didaftarkan sehingga bila ibu bapak belanja di sana akan terdaftar di dalam dashboard kami. Ini program toko online KORPRI (toktok.id),” kata Prof. Zudan.
Ada pula program nasional, yakni Umroh Gampang Bareng KORPRI. Sistemnya berangkat Umroh terlebih dahulu dan bayar setelahnya.
“Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan tadi, kita membuka toko online dan umroh bareng. Kami sudah membuat konsorsium dengan Biro travel dan Perbankan untuk memberi dana talangan. Saya sudah berkonsultasi dengan kyai dan dibolehkan yang penting mampu membayar,” tambah Prof. Zudan.
Pengukuhan 52 dewan pengurus KORPS RI Kementerian Kesehatan dilakukan oleh Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional.
“Saya berharap 52 anggota bisa memberi warna dan rasa kepada seluruh ASN di Kemenkes. Jika dianalogikan, seluruh ASN di Kemenkes seperti sebotol air. Jika diberi sedikit warna akan berubah warna airnya. Begitu juga dengan memberi rasa,” kata Prof. Zudan.
Sejalan dengan Prof. Zudan, Menteri Kesehatan RI Prof. Nila Moeloek, SpM(K) berharap para pengurus KORPRI Kemenkes merupakan pribadi ASN yang memiliki kapabilitas dan integritas tinggi. Sehingga mereka dapat menunjang program kerja KORPRI Kemenkes ke depannya.
“Tugas KORPRI memberikan warna dan rasa. Dua poin ini merupakan terobosan baik yang dibuat KORPRI saat ini. Prof. Zudan menerapkan harapan kepada kita utamanya kepada kesehatan, itu harus dilakukan bersama-sama. Saya kira kalu kita tidak bisa bersama-sama tetap saja kesehatan tidak akan baik,” kata Prof. Nila.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi ‘Halo Kemkes’ melalui hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.